Pakem Tours

Sejak pertama kali didirikan pada tahun 1996, PT Pandi Kencana Murni (PAKEM Tours) yang sebelumnya memulai usahanya dibidang Biro Perjalanan Umum dengan nama PT Raudah Kencana Murni telah mampu mensejajarkan diri dengan biro perjalanan lainnya. Namun Dalam perjalanannya, Sudah dua kali pindah kepemilikan saham, dan pada akhirnya tahun 2009 sampai 2014 saat ini dioperasikan oleh pemilik saham yang baru. PT Pandi Kencana Murni telah menyelenggarakan haji khusus dan Umrah sejak tahun 2005 sampai sekarang.

Dalam perkembangannnya mengalami kemajuan yang sangat pesat ditandai dengan meningkatnya jumlah jamaah dari tahun ke tahun. Hal itu didukung oleh beberapa hal yang sangat kental : Pertama, sistim manajemen yang Amanah, Profesional dan Inovatif. Kedua, Infra struktur yang cukup menunjang dan yang ketiga Sistem jaringan yang sangat luas mencapai ke daerah pelosok. Kami sangat berharap apa yang dimiliki oleh PT.Pandi Kencana Murni saat ini dan yang akan datang dapat dipersembahkan menjadi sebuah pelayanan terbaik khususnya bagi para pelanggang dan masyarakat pada umumnya.

 

LEGALITAS PERUSAHAAN

1. Akta Notaris Pendirian Perseroan No. 58, tanggal 23 Juli 1996

2. Akta Notaris Perubahan Nama menjadi : PT. Pandi Kencana Murni No.138, tanggal 19 Mei 1997.

3. Izin Pariwisata : Kep 28 BPW / 03 / 1999 ASITA No 0604/VIII/DPP/99

4. Pengesahan Terakhir Keputusan MENKUMHAM : Nomor :AHU -23997.AH 01.02 tahun 2011

5. Nomor Izin Haji & Umrah : PHU/HK3154/VII/2011

6. Izin Haji Terbaru Kemenag RI SK No D/481 Tahun 2014

7. Izin Umrah Terbaru Kemenag RI SK No D/124 Tahun 2014

 

VISI PERUSAHAAN

“Menjadi Perusahaan Jasa yang Tangguh dan Pilihan Utama Pelanggan”

 

MISI PERUSAHAAN

1. Mengelola dan mengembangkan perusahaan biro perjalanan yang menjamin kenyamanan dan keamanan pelanggan pengguna jasa

2. Ikut berpartisipasi dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda yang produktif.

3. Meningkatkan nilai perusahaan melalui kreativitas, inovasi dan pengembangan konpetensi Sumber Daya Manusia.

4. Menjalankan usaha secara adil dengan memperhatikan azas manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perusahaan (pemegang saham), karyawan, investor dan mitra usaha perusahaan.